Polresta Kendari Sita 95 Liter Miras Tradisional saat Patroli
JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menyita sebanyak 95 liter minuman keras tradisional saat patroli gabungan di wilayah hukum Polresta setempat.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari Minggu, mengatakan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari melakukan cipta kondisi dengan sasaran narkotika, minuman keras beralkohol, dan tempat-tempat penjualan minuman keras tradisional, serta indekos di wilayah hukum Polresta Kendari.
"Cipta kondisi itu dilakukan untuk membuat Kota Kendari yang kondusif," katanya dikutip Antara, Minggu.
Dari hasil patroli itu, lanjutnya, pihaknya menemukan minuman keras tradisional sebanyak 95 liter di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Dia menyebutkan di TKP pertama di Jalan La Ode Hadi, Kecamatan Kadia, pihaknya menyita minuman keras tradisional jenis pongasi sebanyak tiga jerigen yang berisi sekitar 80 liter.
"TKP kedua di seputaran THR ada minuman keras tradisional jenis pongasi sebanyak tujuh liter, dan di TKP ketiga di puncak THR, kami menyita minuman keras jenis pongasi sebanyak delapan liter," ungkap Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman.
Polisi berpangkat tiga melati itu menuturkan selain menemukan minuman keras tradisional, pihaknya juga menyita minuman keras tak berizin sebanyak 30 botol di seputaran Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
"30 botol itu berupa 14 botol jenis McDonald warna putih, 11 botol McDonald warna merah, dan lima botol jenis topi bintang," jelasnya.
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra itu mengungkapkan selanjutnya, tim patroli juga mengamankan seorang pria berinisial A bersama pipet yang diduga sebagai alat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada saat razia indekos di Kota Kendari.
Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menjelaskan patroli tersebut dilakukan hingga pukul 02.00 WITA.
"Situasi aman dan kondusif, selanjutnya barang bukti langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.