Bagikan:

KENDARI - Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan sebanyak 2.040 liter atau 2 ton minuman keras tradisional ilegal di Polresta Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Aris Tri Yunarko mengatakan 2 ton minuman keras tradisional tersebut merupakan hasil penindakan Operasi Pekat Anoa 2024 yang digelar selama dua pekan di wilayah hukum Polresta Kendari.

"Sebanyak 2.040 liter atau kurang lebih dua ton minuman keras tradisional dan 329 botol minuman keras bermerk yang dimusnahkan hari ini, semuanya itu merupakan hasil dari Operasi Pekat," kata Aris Tri Yunarko dilansir ANTARA, Jumat, 14 Juni.

Dia menyebutkan pelaksanaan Operasi Pekat tersebut merupakan upaya dari pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Kendari untuk menciptakan suasana yang kamtibmas aman dan kondusif di wilayah Polresta Kendari.

"Kita ketahui bersama miras ini seringkali menjadi akar dari permasalahan tindak kejahatan yang ada di Kota Kendari," ujarnya.

Aris Tri menjelaskan penyitaan minuman keras tersebut juga dalam rangka untuk menekan angka kriminalitas di Kota Kendari, sebab, beberapa tindak pidana kejahatan terjadi di wilayah tersebut diakibatkan oleh konsumsi minuman keras itu.

“Ini salah satu pemicu angka kriminalitas, dan ini menjadi prioritas, baik dalam operasi pekat, maupun hari-hari biasanya,” jelas Aris Tri.

Operasi akan terus dilakukan secara masif untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman di wilayah hukum Polresta Kendari.

"Ini demi terciptanya suasana Kamtibmas aman dan kondusif," ucapnya.

Aris Tri juga meminta kepada DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menerbitkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan untuk pengonsumsian minuman keras.

“Kami juga berharap tokoh masyarakat dan masyarakat agar meminta DPRD dan Pemkot Kendari untuk membuat Perda larangan miras, ” tambah Aris Tri.