Kemenkumham Minta Babel Daftarkan Martabak Bangka Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

BABEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diminta untuk mendaftarkan Martabak Bangka sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sehingga mendapatkan perlindungan hukum.

"Kami berharap martabak bangka didaftarkan sebagai KIK untuk menghindari makanan khas daerah ini diklaim pihak lain," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Babel, Harun Sulianto di Pangkalpinang, Jumat 17 Februari, disitat Antara.

Ia mengatakan martabak ini merupakan milik orang Bangka dan martabak ada di setiap daerah di Indonesia. Jadi sangat disayangkan jika makanan khas Bangka ini nantinya diklaim daerah lainnya.

"Saya di Surabaya, Palembang, Jakarta membeli martabak dan hampir semua pedagang mau menerima uang saya, karena orang jual martabak tersebut adalah warga Belinyu Kabupaten Bangka," ujarnya.

Harun Sulianto yang merupakan putra daerah Belinyu, Kabupaten Bangka ini menyatakan tidak hanya martabak yang harus didaftarkan KIK tetapi termasuk mi bangka.

"Mi bangka ini ada yang dijual di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan penjualnya berasal dari Belinyu," katanya.

Menurut dia, jika martabak dan mi bangka ini tidak didaftarkan untuk memperoleh KIK tentunya sangat disayangkan jika makanan khas orang Bangka diklaim orang daerah lain.

Oleh karena itu, ia meminta kekayaan intelektual komunal di Babel, seperti makanan khas, ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional dapat didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum, serta menjadi nilai tambah ekonomi dan menjadi daya tarik pariwisata di daerah ini.

"Banyak potensi kekayaan intelektual di Bangka, seperti Cap Go Meh, Fekcun, Sembahyang Rebut, Ceria Imlek, Nuju Cerami, Mandi Belimau, Rebu Kasan, Pekasem Teritip, Kiping, dan lain sebagainya untuk mendapatkan perlindungan hukum," katanya.