Garuda Indonesia Menang dari Gugatan Dua Lessor di Prancis
JAKARTA - Garuda Indonesia melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Kedua lessor tersebut mengajukan gugatan terkait "Provisional Attachment" atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu.
Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan bahwa restrukturisasi yang berhasil dirampungkan Garuda Indonesia telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku.
Untuk itu, Irfan meminta hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada.
“Adanya upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor ini tentunya menjadi sebuah tindakan yang sangat disayangkan,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 17 Februari.
Kata Irfan, hal ini juga bertentangan dengan spirit sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh stakeholder-nya, serta menghambat langkah akselerasi kinerja perusahaan yang dalam hal ini, menyangkut kepentingan mayoritas kreditur.
Irfan mengatakan melalui putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446. Serta memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.
Adapun dasar pertimbangan putusan Paris Civil Court tersebut adalah bahwa permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Alasannya karena ada Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Baca juga:
- Gelontorkan Hampir Rp1 Miliar, Konglomerat Irwan Hidayat Borong 1,27 Juta Lembar Saham Sido Muncul
- Pastikan Restrukturisasi dan Transformasi Berjalan Positif, Garuda Indonesia Siap Terbang Lebih Tinggi
- Bonus Demografi di Depan Mata, Pemerintah Ajak Generasi Muda Pahami Peran Penting Keuangan Negara
- Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh Impresif, Pemerintah Jangan Jemawa
“Dimenangkannya judicial release oleh Paris Civil Court menjadi refleksi atas komitmen kami untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha, khususnya melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan,” ucapnya.
Kata Irfan, hal ini juga selaras dengan dinamika restrukturisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu juga bertujuan untuk memastikan langkah pemenuhan kewajiban terhadap kreditur dapat berjalan secara berkesinambungan selaras dengan fokus Perusahaan untuk memperkuat ekosistem bisnisnya yang semakin solid bersama seluruh mitra usahanya.
Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, seperti permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan gugatan winding up pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait.
Kemudian gugatan judicial liquidation terhadap GIHF, di mana hal ini yang sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia. Ketetapan hukum tersebut, yang diikuti berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara, semakin menegaskan landasan hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan.