Kasus Penyerangan 6 Laskar FPI, 83 Saksi Diperiksa 4 di Antaranya Polisi
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mendalami perkara penyerangan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50. Sebanyak 83 saksi sudah diperiksa, beberapa di antaranya merupakan anggota Polri.
"Dari 83 saksi tersebut empat di antaranya adalah anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 6 Januari.
Meski sudah puluhan saksi yang telah diperiksa, Ramadhan menyebut kepolisianmasih terus mengumpulkan bukti dan petunjuk perihal perkara tersebut. Bila semuanya lengkap terkait penyelidikan dan penyidikan dilakukan gelar perkara.
Dari proses gelar pekara itu akan ditentukan ada tidaknya tersangka. Selain itu, hasil gelar perkara juga akan disampaikan kepada masyarakat.
"Kita masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi kemudian kita juga masih menunggu apakah ada informasi-informasi tambahan untuk tindak lanjutnya melakukan gelar perkara. Jadi sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara," kata dia.
Sebelumnya, 6 anggota Laskar FPI tewas ditembak polisi. Mereka diberikan tindak tegas karena menyerang anggota polisi.
Tindakan tegas polisi ini berawal dari penyelidikan polisi terkait jadwal pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab. Sebab, polisi mendapat informasi jika bakal ada pengerahan massa.
Baca juga:
Berdasarkan penuturan polisi, penyerangan itu terjadi ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penyerangan diawali dengan mobil laskar khusus memepet mobil polisi.
Kemudian, sekitar 10 orang laskar khusus itu menyerang mobil anggota dengan menggunakan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam). Hingga akhirnya polisi membalas tembakan itu.
Akibatnya, enam orang meninggal dunia di lokasi. Sementara, empat laskar lainnya melarikan diri.