Kejari Tingkatkan Dugaan Korupsi Anggaran Dishub Dompu ke Penyidikan
DOMPU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), meningkatkan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu tahun 2019 sampai 2020 ke proses penyidikan.
Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams mengungkapkan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran bukti untuk menguatkan indikasi pidana.
"Iya, jadi, dari hasil gelar, kasus ini sekarang masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran bukti kini sedang kami upayakan untuk menguatkan penyidikan," kata Carel yang ditemui di Mataram, Antara, Kamis, 16 Februari.
Dalam proses tersebut, dia juga memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi potensi kerugian negara. Namun, untuk menguatkan hal itu pihaknya kini menggandeng inspektorat.
"Hasil audit dari inspektorat yang nanti akan menguatkan alat bukti penyidikan. Ini masih kami tunggu dan berproses di inspektorat," ucapnya.
Kejari Dompu menangani kasus ini berawal dari hasil audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.
Dari hasil audit, sedikitnya Rp700 juta masuk dalam temuan BPK NTB yang menyatakan tidak ada laporan pertanggungjawaban dari Dishub Dompu.
Baca juga:
- Orang Tua Bakal Jenguk Bharada E di Bareskrim Sore Ini, Lepas Rindu?
- Kejagung Buka Suara Soal Isu Ulur Waktu di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo
- Vonis 1,5 Tahun Inkrah, Bharada E Hirup Udara Bebas di Bulan Kasih Sayang
- Ini Sosok Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online Saat Tampil di Rekonstruksi Perkara
Dari dua tahun pengelolaan anggaran, muncul juga dugaan penyimpangan uang retribusi yang tidak masuk ke kas negara dengan nilai sedikitnya Rp100 juta.