Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, Ratusan Pil Ekstasi Disita
DENPASAR - Polda Bali menangkap Edi Saputra (44) pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu di homestay Jalan Pulau Galang, Denpasar.
"Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus, serta ditahan di Rutan Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis, 16 Februari.
Kepolisian awalnya mendapatkan informasi soal peredaran narkoba pada Minggu, 29 Januari. Dari situ, polisi mendatangi homestay yang dihuni tersangka.
Baca juga:
- Bantah KUHP Baru Berlaku untuk Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup Harus Ada di Pembacaan Vonis Hakim
- Presiden Minta Basarnas Miliki Alat Pencarian Berteknologi Mutakhir 'Jet Suit' Seperti Iron Man
- BMKG Ajak Masyarakat Panen Air Hujan Antisipasi Kemarau Kering
- Soal Pembangunan Tanggul Laut Raksasa, Kementerian PUPR: Belum Jadi Prioritas Pemerintah Pusat
Dalam penggeledahan di homestay, ditemukan 37 paket sabu dan 17 butir ekstasi. Polisi melanjutkan penggeledahan di indekos tersangka.
"Penggeledahan di tempat kos tersangka Edi ditemukan barang bukti 51 paket narkotika jenis sabu dengan berat 131,53 gram dan 777 butir tablet ekstasi," ujarnya.
Kasus ini masih didalami soal sumber narkoba yang dimiliki tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika