Kepala Kantor Pertanahan Jayapura Dicecar KPK Soal Aset Tanah Lukas Enembe
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari aset berupa tanah milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Pencarian ini dilakukan dengan memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Jayapura Keliopas Fenitiruma pada Rabu, 15 Februari.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tanah dari tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Kamis, 16 Februari.
Selain lewat Keliopas, penyidik mencari aset tanah milik Lukas lewat PNS bernama Roy Eduard Fabian Wayoi. Hanya saja, Ali yak memerinci lebih lanjut soal tanah tersebut.
Lebih lanjut, KPK sebenarnya juga memanggil saksi lain yaitu pensiunan bernama Muhammad Markum. Namun, Ali bilang, saksi itu tak hadir.
"Akan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.
Baca juga:
- Muncul Foto Pilot Susi Air Disandera KKB, Pencarian Lokasi hingga Negosiasi Lewat Tokoh Adat Masih Dilakukan
- Tanggapi Vonis Ringan Bharada E, Mahfud MD Bahagia Indonesia Masih Punya Hakim yang Rasional dan Berintegritas
- Ibunda Brigadir J: Walaupun Eliezer Hujam Anakku dengan Timah Panas, Keluarga Terima Putusan Hakim
- Penggerebekan Pasangan di Kamar Hotel Novotel Bali Cuma Prank Ultah, Pelaku Minta Maaf di Depan Gubernur Koster
Diberitakan sebelumnya, Lukas jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.
KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.
Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.
Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.