Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berupa hotel di Jayapura, Papua pada Rabu, 12 April. Penyitaan diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

"Tim penyidik KPK dalam perkara LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 14 April.

Kata Ali tanah tersebut punya luas mencapai 1.525 meter persegi. "Di atasnya dibangun hotel," ungkapnya.

Namun, KPK tak memerinci lebih lanjut soal hotel tersebut. Ali hanya bilang aset ini diduga punya nilai puluhan miliar rupiah.

"Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar," tegas Ali.

Sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Pada kasus tersebut, ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.