Pakar Nilai Vonis Bharada E Sudah Tepat: Dia Berjuang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
JAKARTA - Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai vonis 1 tahun 6 bulan penjara sudah tepat bagi Richard Eliezer atau Bharada E. Ia dianggap telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.
"Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan segalanya. Maka vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 15 Februari.
Suparji tak menampik hukuman ini jadi pro-kontra karena pelaku pembunuhan berencana dihukum ringan. Tapi, hakim dinilainya sudah objektif dan melihat peristiwa hukum secara utuh.
Sehingga, dia menilai jaksa penuntut umum tak perlu mengakukan banding. "Secara aturan, vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding," ujar Suparji.
"Selain itu mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama. Tapi semoga hak ini tidak digunakan," imbuhnya.
Baca juga:
- Muncul Foto Pilot Susi Air Disandera KKB, Pencarian Lokasi hingga Negosiasi Lewat Tokoh Adat Masih Dilakukan
- Tanggapi Vonis Ringan Bharada E, Mahfud MD Bahagia Indonesia Masih Punya Hakim yang Rasional dan Berintegritas
- Ibunda Brigadir J: Walaupun Eliezer Hujam Anakku dengan Timah Panas, Keluarga Terima Putusan Hakim
- Penggerebekan Pasangan di Kamar Hotel Novotel Bali Cuma Prank Ultah, Pelaku Minta Maaf di Depan Gubernur Koster
Diberitakan sebelumnya, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Nopriansyah alias Brigadir J. Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.
Adapun putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara. Saat ini, jaksa dan terdakwa punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan.
Dalam kasus ini, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis terhadap eks Kadiv Prompam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf; dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati. Sementara Putri Candrawathi dijatuhi vonis penjara 20 tahun.
Kemudian, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun bagi Kuat Ma'ruf. Sedangkan, Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.