Ungkap Banyak Kasus, BNN Sebut Aceh jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba dari Luar Negeri
ACEH - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh Brigjen Sukandar mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Selatan untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan Sukandar dalam pertemuannya dengan jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang dihadiri Sekretaris Daerah, Cut Syazalisma, hari ini.
Pertemuan juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Selatan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di kabupaten pesisir barat selatan Provinsi Aceh tersebut.
Sukandar bilang, provinsi ujung barat itu kini menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba dari luar negeri.
"Provinsi Aceh, terutama wilayah pantai timur, kini menjadi pintu masuk peredaran gelap narkoba. Kenyataan ini dibuktikan banyak pengungkapan kasus narkoba dari luar negeri," katanya dilansir dari Antara, Rabu, 15 Februari petang.
Sepanjang Januari 2023 saja, kata Sukandar, BNN Provinsi Aceh mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai sembilan kilogram.
Selain itu BNN Provinsi Aceh, BNN RI, Bareskrim Polri, TNI AL, dan Polda Aceh juga berulang kali mengungkap upaya penyelundupan dan peredaran barang terlarang tersebut.
Jumlah penyelundupan sabu-sabu yang digagalkan sepanjang Januari 2023 oleh Polda Aceh lebih dari 20 kilogram, Mabes Polri ada 140 kilogram, TNI AL di Lhokseumawe mencari 45 kilogram, dan lainnya, kata Sukandar.
"Semua barang terlarang tersebut dipasok dari luar negeri, bukan dibuat di Aceh. Aceh hanya pintu masuk dan selanjutnya diedarkan di berbagai kota di Indonesia," kata Sukandar.
Baca juga:
- Rumah Warga di Probolinggo Jadi Sasaran Teror, Dilempar Bom Ikan
- Bom Bunuh Diri Masjid di Pakistan: Menhan Sebut Pelaku di Saf Pertama, Ledakan Terjadi saat Imam Takbir
- Korban Bom Bunuh Diri Masjid di Pakistan Terus Bertambah: Dipadati 400 Jemaah saat Ledakan, Pelaku Lewati Penjagaan Ketat
- Pengacara Bharada E dan LPSK Berharap Jaksa Tak Banding Vonis 1,5 Tahun Bui
Sukandar mengatakan korban penyalahgunaan narkoba tersebut tidak memandang status sosial maupun jenis kelamin.
"Narkoba ini memberi dampak negatif dan bisa mengancam keberlangsungan bangsa," kata Sukandar.