Tunggu SK Terbit, 51,02 Hektare Lahan di Mukomuko Bengkulu Akan Menjadi Taman Wisata Alam
MUKOMUKO - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan menjadikan 51,02 hektare lahan didaerah itu sebagai taman wisata alam setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan rekomendasi perubahan status kawasan Cagar Alam Mukomuko II.
"Seluas 51,02 hektare CA Mukomuko II sudah direkomendasikan menjadi TWA, mudah-mudahan dalam waktu terbit SK penetapan CA jadi TWA dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko M. Rizon di Mukomuko, Antara, Rabu, 15 Februari.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya melakukan uji konsistensi terkait usulkan penurunan status CA menjadi TWA.
Hasil uji konsistensi di Jakarta tanggal 25 Januari 2023, Tim II Kementerian Lingkungan Hidup sepakat merekomendasikan perubahan status CA menjadi TWA seluas 51,02 hektare.
Hadir dalam uji konsistensi tersebut selain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Dengan adanya perubahan status CA menjadi TWA di daerah ini sehingga ke depan mudah-mudahan masyarakat bisa berusaha untuk di bidang wisata secara legal," ujarnya,
Ia mengatakan, karena selama ini kawasan CA Mukomuko II tersebut sudah telanjur dikelola oleh masyarakat setempat menjadi objek wisata. Meskipun status kawasan CA Mukomuko II di daerah ini sudah berubah menjadi TWA, namun pengawasan kawasan tersebut masih berada kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Warga masyarakat di daerah ini diberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengelola kawasan tersebut dengan persyaratan tidak boleh merusak pohon dan ekosistem di dalamnya.
Baca juga:
- Pengacara Bharada E dan LPSK Berharap Jaksa Tak Banding Vonis 1,5 Tahun Bui
- Tanggapi Vonis Ringan Bharada E, Mahfud MD Bahagia Indonesia Masih Punya Hakim yang Rasional dan Berintegritas
- Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mahfud MD Puji Hakim: Tidak Terpengaruh Opini Publik
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Parigi Moutong Sulteng, BPBD Sebut Tak Ada Kerusakan Bangunan
Saat ini masih ada kawasan CA Mukomuko I yang terlanjur menjadi objek wisata di daerah ini diusulkan menjadi TWA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.