Dorong-dorongan Usai Pembacaan Vonis Bharada E, Pagar Pembatas Roboh Hingga Kursi Terbalik

JAKARTA - Ricuh dorong-dorongan sempat mewarnai pembacaan vonis Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Pagar pembatas ruang sidang utama roboh dan bangku pengunjung berantakan.

Robohnya pagar pembatas kayu itu bermula saat masa pendukung Bharada E dan wartawan merangsek masuk ke ruang sidang utama.

Kedua pihak saling mendahului satu sama lain untuk berada di posisi paling depan. Saat itulah situasi menjadi tak kondusif.

Teriakan terus terdengar dalam ruang sidang. Hingga akhirnya, pagar pembatas kayu itupun roboh.

Hal yang sama menjadi penyebab kursi pengunjung berantakan. Bahkan, dari beberapa kursi penjangan yang ada, satu di antaranya hingga terbalik.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan insiden itu karena adanya kesalahpahaman semata. Sebab, sebelumnya sudah ada pembatasan hadirin sidang.

“Mereka ingin mengambil foto terdakwa, di mana hal ini menyebabkan situasi desak-desakan, sehingga petugas keamanan PN Jaksel berupaya mencegahnya, namun karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu, 15 Februari.

Kursi ruang sidang usai vonis Bharada E di PN Jaksel/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Namun, ‘kegaduhan’ itu bisa diredam usai pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta narasumber bergeser keluar ruang sidang. Situasi pun kembali kondusif.

“Pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa,” kata Djuyamto.

Bharada E dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu.

Sebagai informasi, dalam rangkaian kasus ini, majelis hakim juga sudah memvonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati. Sementara Putri Candrawathi dengan pidama penjara selama 20 tahun.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun bagi Kuat Ma'ruf. Sedangkan, Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.