Turki Kutuk Legalisasi Permukiman Ilegal Israel di Wilayah Tepi Barat
JAKARTA - Otoritas Turki mengutuk keputusan Israel untuk melegalkan sembilan permukiman, yang dianggap ilegal bahkan oleh hukum Israel, di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
"Kami mengutuk keputusan yang diumumkan oleh otoritas Israel pada 12 Februari untuk melegalkan dan memperluas pemukiman ilegal sembilan pos pemukiman di Tepi Barat, yang dianggap ilegal bahkan di bawah hukum Israel," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, melansir Daily Sabah 13 Februari.
Menekankan bahwa langkah sepihak semakin meningkatkan ketegangan di kawasan itu, kementerian menunjuk pada "perkembangan yang sangat mengkhawatirkan baru-baru ini dan meningkatnya korban sipil di Tepi Barat", yang telah menyebabkan kerusakan serius pada dasar perdamaian abadi.
"Kami menyerukan Israel untuk mengakhiri langkah-langkah ini, yang dapat memicu spiral kekerasan baru di kawasan itu, yang bertentangan dengan hukum internasional dan parameter yang ditetapkan PBB," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sembilan pos terdepan pemukim Yahudi di Tepi Barat yang diduduki diberikan otorisasi retrospektif pada Hari Minggu, dengan Pemerintah Israel juga mengumumkan jumlah rumah baru yang akan dibangun di permukiman tersebut. Menteri Keuangan sayap kanan Israel Bezalel Smotrich mengatakan akan ada 10.000 rumah.
Terkait itu, Pemerintahan Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan, pengumuman Hari Minggu harus "dikutuk dan ditolak".
"Ini merupakan tantangan bagi upaya AS dan Arab dan provokasi terhadap rakyat Palestina, dan itu akan menyebabkan lebih banyak ketegangan dan eskalasi," kata juru bicara Presiden Abbas, Nabil Abu Rudeineh, melansir The National News.
Bulan lalu, Otoritas Palestina (PA) mengecam rencana Pemerintah Israel untuk mempercepat pembangunan permukiman di Tepi Barat yang diduduki.
Perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan ada sekitar 650.000 pemukim yang tinggal di 164 permukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki.
Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.
Baca juga:
- Gedung Putih Bantah Tudingan Balon Amerika Serikat Terbang di Atas Wilayah China
- Inggris Tinjau Ulang Keamanan Wilayah Udaranya Usai Insiden Balon Mata-mata China di Wilayah AS
- Menlu Retno Sebut WNI di Turki dan Suriah Galang Bantuan untuk Korban Gempa Bumi
- Giliran China Tuding Balon Milik AS Masuk Wilayah Udaranya Tanpa Izin Sejak Awal 2022
Warga Palestina menuduh Israel secara sistematis bekerja untuk Yahudisasi Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, dan untuk melenyapkan identitas Arab dan Islamnya.
Bagi umat Islam, Al-Aqsa mewakili situs tersuci ketiga di dunia. Orang Yahudi, pada bagian mereka, menyebut daerah itu Temple Mount, dengan mengatakan bahwa itu adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.
Sementara, Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel 1967. Itu menganeksasi seluruh kota pada tahun 1980, dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.