Kurir Narkoba NTB yang Ditangkap Saat Tidur di Kapal Ngaku Dibayar Rp20 Juta per Setengah Ons Sabu

NTB - Pria inisial MH (21) yang berperan sebagai kurir sabu antarprovinsi asal Kota Mataram mengaku menerima upah Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan paket setengah ons ke seorang pemesan.

Pengakuan itu disampaikan kepada penyidik Polresta Mataram usai MH ditangkap di kawasan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat pada Minggu 12 Februari dini hari, sekitar pukul 03.30 WITA.

"Dari pemeriksaan, MH ini mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah Rp20 juta oleh bandar," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa di Mataram, NTB, Senin 13 Februari, disitat Antara.

Mustofa mengatakan MH ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu setengah ons. Saat dibekuk, kurir ini sedang tertidur pulas.

"Sedang tidur pulas di dalam kapal penyeberangan. Kapalnya ini baru tiba di Pelabuhan Lembar," ucapnya.

Dari penangkapan MH, pihak kepolisian turut menangkap empat orang lain yang diduga kuat masuk dalam jaringan peredaran narkoba wilayah NTB.

"Empat orang itu inisial T, EMZ, GT, dan AF. Mereka semua punya peran berbeda-beda," ujar dia.

Pada awalnya, kata dia, pihak kepolisian menangkap T (37), pria asal Dasan Agung, Kota Mataram. Dia ditangkap berdasarkan keterangan dari MH yang mengaku akan menyerahkan barang ke T.

"Pelaku T ini ditangkap ketika berada di halte kawasan Pelabuhan Lembar. Pelaku T ini disebut yang akan menerima barang dari MH," katanya.

Usai menangkap T, peran pelaku lain, EMZ (38), pria asal Sekarbela, Kota Mataram, GT (25), pria asal Bertais, Kota Mataram, dan AF (30), pria asal Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, turut terungkap.

"Untuk tiga pelaku lainnya di tangkap di suatu tempat di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat," ucap dia.

Mustofa pun menyampaikan bahwa EMZ berperan sebagai orang yang menyuruh T mengambil barang dari MH.

Kemudian AF, yang melakukan pemesanan kepada bandar. Sedangkan, GT adalah pelaku yang mengenalkan MH dengan AF untuk mengambil barang dari bandar.

Terkait keberadaan dari bandar tersebut, Mustofa meyakinkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas. Dia pun enggan mengungkapkan ke publik karena masih dalam proses pengembangan di lapangan.

"Yang jelas, bandar ini dari luar NTB, identitas sudah kami kantongi dan sekarang masuk dalam proses pengembangan pencarian," ujarnya.

Lebih lanjut, Mustofa menyampaikan bahwa pihaknya kini telah mengamankan ke empat pelaku. Proses pemeriksaan pun dikatakan masih berjalan dengan mengarah pada aturan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.