Mahfud MD Apresiasi Hakim Wahyu, Hukuman Mati Sambo Sesuai Rasa Keadilan

JAKARTA -  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.

Mahfud MD dikutip dari cuitanya di Twitter menyebut bahwa hukuman mati menjawab rasa keadilan publik.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," cuit Mahfud, Senin 13 Februari.

Kata dia, peristiwa pembunuhan berencana dengan skenario Sambo melibatkan tersangka lain istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, juga seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf cukup kejam.  

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," tambah Mahfud.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Mabes Polri bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Suami dari Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati.

"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana... secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.

Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.  

Menurut Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan ketika menjatuhkan putusan untuk Ferdy Sambo ini.

Untuk hal memberatkan, Ferdy Sambo dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa. Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum. Kemudian, tak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal yang meringankan," kata hakim ketua.