Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo, Air Mata Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak Tumpah Dekap Erat Foto Anaknya
JAKARTA - Air mata dari ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak tumpah saat hakim memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Pantaunan VOI, Rosti tampak didampingi oleh kuasa hukum Brigadir J, Kammarudin Simanjuntak.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana... secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.
Mendengar putusan ini Ferdy Sambo tidak menunjukan ekspresi apa-apa. Dia kemudian sempat menghampiri tim kuasa hukumnya dan dikawal menuju keluar ruangan.
Sementara itu terlihat ibunda dari Brigadir J yang menunduk sambil melap air matanya. Kepada awak media, Rosti yang mengenakan baju berwarna putih ini tidak memberikan keterangan apa-apa. Dia hanya mendekap foto sang anak, Brigadir J yang dibawa sejak awal sidang.
Baca juga:
- Sependapat Dengan Jaksa, Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
- Tak Ada Motif Pemerkosaan, Hakim Simpulkan Putri Candrawathi Sakit Hati ke Brigadir J
- Hakim: Tak Ada Fakta Pendukung, Kecil Kemungkinan Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan
- Hakim Tolak Cerita Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, Dianggap Tak Masuk Akal
Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Menurut Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan ketika menjatuhkan putusan untuk Ferdy Sambo ini.
Untuk hal memberatkan, Ferdy Sambo dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa. Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum. Kemudian, tak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal yang meringankan," kata hakim ketua.