Sidang Vonis Ferdy Sambo, Komisi III DPR Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Adil Sesuai Fakta Persidangan

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang putusan (vonis) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini.

 

Komisi III DPR meminta majelis hakim memberi putusan yang adil terhadap kedua terdakwa sesuai fakta dan bukti di persidangan.  

"Kita berharap hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Acuan hakim haruslah fakta-fakta persidangan yang timbul dari persesuaian alat bukti satu sama lain," ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dikutip, Senin, 13 Februari. 

Anggota komisi hukum ini juga mengingatkan majelis hakim yang memberi vonis agar jangan sampai terpengaruh oleh opini-opini yang beredar.

 

"Hakim jangan terpengaruh opini apa pun," tegasnya.

Menurutnya, pihak-pihak yang nantinya tidak setuju dengan vonis majelis hakim hari ini dapat menempuh langkah hukum selanjutnya. 

"Jika para pihak ada yang tidak puas, bisa mengajukan langkah hukum dengan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Habiburokhman.

 

Di sisi lain, Waketum Partai Gerindra ini berharap publik juga mempercayakan sepenuhnya vonis Ferdy Sambo kepada hakim. "Kami berharap publik mempercayakan sepenuhnya penjatuhan vonis pada majelis hakim," ucapnya.

 

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan kedua terdakwa itu digelar secara bergiliran di ruang sidang utama Oemar Seno Adji yang dimulai pukul 09.30 WIB.

"Hari ini agenda putusan untuk terdakwa FS dan PC," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto saat dikonfirmasi, Senin, 13 Februari.

Dalam rangkaian kasus ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Eks Kadiv Propam ini disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Bahkan, Ferdy Sambo membuat skenario polisi tembak polisi agar peristiwa pembunuhan yang sebenarnya tak diketahui orang lain.

Sementara, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Ia dianggap mengikuti dan mendukung skenario yang dibuat suaminya, Ferdy Sambo.

Selain itu, Putri Candrawathi juga disebut berperan sebagai pihak yang membawa Brigadir J ke rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga atau lokasi eksekusi.

Caranya, Putri meminta Brigadir J ke rumah dinas dengan alasan isolasi karena mereka baru tiba di Jakarta dari Magelang.

Dalam tuntutan jaksa, keduanya dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.