Pelajar di Depok Dilarang Rayakan Hari Valentine

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan Kota Depok melarang siswa-siswinya untuk merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) baik di dalam mupun luar di sekolah. Sebab Pemkot setempat menilai hari Valentine tidak sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia.

Hal ini pun tertuang dalam Surat Pemberitahuan tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) dalam nomor 421/690/Sekret-2023.

Dalam surat itu dijelaskan Dinas Pendidikan Kota Depok meminta kepada Pengawas sekolah seperti Kepala Sekolah hingga guru-guru untuk melakukan pemantauan kegiatan siswa-siswinya untuk merayakan hari kasih sayang (Valentine Day).

Berikut langkah-langkah yang dilakukan pihak sekolah terkait Valentine Day:

1. Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan marayakan kasih sayang (Valentine Day) baik di dalam maupun di luar sekolah

2. Pengawas, kepala sekolah dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah

4. Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud

Tim VOI mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Wijayanto terkait surat pemberitahuan tersebut. Namun hingga berita ditayangkan, pihak bersangkutan tidak memberikan keterangan.