Bea dan Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 12 Botol Miras Ilegal via Jasa Titipan Barang

PATI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman paket 12 botol minuman keras yang tidak dilekati pita cukai melalui jasa pengiriman barang.

"Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari salah satu jasa pengiriman barang di Kabupaten Pati sebanyak 11,75 liter jenis whiskey dan arak," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sandy Hendratmo Sopan di kutip ANTARA, Sabtu 11 Februari.

Ia mengungkapkan pengungkapan kasus minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal tersebut merupakan yang pertama kalinya pada tahun 2023 bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta.

Kronologis kejadian, kata dia, berawal ketika mendapatkan informasi dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta tentang adanya pengiriman paket berupa MMEA yang diduga illegal dari wilayah Bali pada Kamis kemarin.

Lantas, imbuh dia, tim KPPBC Kudus menerjunkan petugas mengecek kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi kantor jasa ekspedisi di Kabupaten Pati.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket sesuai yang diinformasikan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, ditemukan sepuluh botol MMEA berjenis arak tanpa dilekati pita cukai dan 12 botol MMEA berjenis whiskey tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan nilai barang MMEA ilegal tersebut sebesar Rp1,34 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp940 ribu.

Seluruh paket berupa MMEA ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.