Perkuat Bukti Oknum Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Polisi Segera Gelar Rekonstruksi
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi guna memperkuat bukti kasus pembunuhan sopir taksi online yang terjadi di wilayah Cimanggis, Kota Depok. Tersangka di kasus ini merupakan anggota Densus 88, Bripda HS.
"Tindak lanjut kedepan akan dilakukan rekonstruksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu, 11 Februari.
Namun, tak dirinci mengenai waktu digelarnya rekonstruksi tersebut.
Sejauh ini, Trunoyudo hanya menyampaikan tujuan dilakukannya rekonstruksi agar alat bukti yang didapat dapat dipertanggungjawabkan.
"Mengkolaborasikan, memadukan antara teknis, prosedur dan ilmiah, sehingga hasilnya akurat," kata Trunoyudo.
Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Hasil pemeriksaan, motif di baliknya yakni anggota Densus 88 itu ingin menguasai harta korban.
Baca juga:
- Usai Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Hasya Atallah, Polisi Akui Belum Bisa Membuat Kesimpulan
- Peluang Mediasi Terbuka, Bagaimana Jika Lesti Kejora Cabut Laporan Rizky Billar?
- Polisi Temukan Pentungan Alat Diduga Aniaya Santri Pondok Gontor hingga Tewas
- Ternyata Ini Alasan Kuat Maruf Berada di Kamar Putri Candrawathi
Terungkapnya Bripda HS sebagai pelaku pembunuhan karena ditemukan kartu identitasnya di lokasi kejadian.
Bermodalkan bukti itu, Bripda HS langsung diburu. Hingga akhirnya diamankan di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat, pada 23 Januari.
"Kemudian melakukan proses penyelidikan dan tentunya ini kejadian kan sekira pada tanggal 23 Januari didapat hasil dari tadi awal olah TKP, satu identitas," kata Trunoyudo.
Dalam kasus ini, Bripda HS dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.