OJK Dukung Upaya Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang saat ini tengah terbelit masalah. Disebutkan bahwa OJK
Pernyataan tidak keberatan OJK dikeluarkan setelah melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera serta pihak independen dan profesional lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan langsung sikap otoritas di Jakarta pada hari ini.
“Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJB Bumiputera merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan. RPK AJB Bumiputera memuat serangkaian program yang disusun dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama,” ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Februari.
Ogi menjelaskan, pihaknya meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJB Bumiputera. Pada tahap awal, AJB Bumiputera perlu mengkomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.
Baca juga:
“OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan hingga RPK selesai agar program yang disusun dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan ini,” tuturnya.
Ogi menambahkan, berharap agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK.
Diungkapkan jika AJB Bumiputera sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.
Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK.
AJB Bumiputera telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.