7 Tersangka Pengoplos Beras Diamankan Polda Banten, Buwas: Bukti Ada Mafia

JAKARTA - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, dugaan mafia beras terbukti dengan penetapan tujuh orang tersangka kasus dugaan pengoplos dan pengemasan ulang beras Bulog oleh Satgas Pangan Kepolisian Daerah Banten.

Sekadar informasi, penangkapan tujuh orang tersangka tersebut merupakan buntut laporan Budi Waseso terkait dugaan keberadaan mafia beras.

“Apa yang saya sampaikan minggu lalu, terbukti hari ini. Kalau saya dalami ini merupakan kegiatan mafia,” katanya dalam konferensi pers di Polda Banten, Jawa Barat, Jumat, 10 Februari.

Buwas sapaan akrab Budi Waseso mengaku yakin keberadaan mafia beras ini akan didalami oleh pihak Kepolisian hingga ke akarnya.

“Jadi ini akan diurus kepolisian, pasti saya yakin diurus oleh kepolisian sampai sumbernya darimana. Di mana dimulainya terjadi pelanggaran pasti akan diusut. Kalau pemikiran saya, memang ini kalau soal pangan kita tidak boleh main-main,” tuturnya.

Lebih lanjut, Buwas mengatakan, Satgas Pangan Polri tidak akan tinggal diam.

Pengawasan beras operasi pasar Bulog akan terus dikembangkan di seluruh Indonesia.

“Karena saya mendatangkan beras-beras impor ini saya drop di 12 titik provinsi yang membutuhkan beras ini. Kalau tidak diawasi, maka ini akan hilang beras ini. Hilang dalam arti kata tidak akan berpengaruh terhadap masalah menurunkan harga,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto enggan mengungkap peran dari masing-masing pelaku. Alasanya, karena masih dalam tahap penyidikan sehingga tidak dapat diberitahukan secara detail.

“Ini masih proses penyidikan. Hal-hal teknis jangan ditanyakan, apalagi soal di mana lokasinya. Nanti tersangka-tersangka yang lain tahu, lari semua,” ujar Rudy.

Namun, Rudy mengatakan, proses pengumpulan alat bukti hingga penangkapan ketujuh ersangka hanya dilakukan selama dua hari yakni sejak 8 Februari lalu.

Sebelumnya diberitakan, Polda Banten berhasilkan mengamankan tujuh orang tersangka pengoplos beras.

Seluruhnya merupakan pelaku yang mengoplos beras impor Bulog yang digunakan untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) atau operasi pasar.

Adapun, tujuh tersangka tersebut yakni HS (36); TL (39); AN (58); BA (31); FA (42); HA (66) dan ID (30). Mereka berasal dari Lebak, Serang, Cilegon, dan Pandeglang.

Barang bukti yang disita yakni 350 ton beras Bulog hasil repackaging. Kemudian, enam timbangan digital, 8.000 karung bekas Bulog, dan tujuh mesin jahit karung, 10.000 karung beras premium merek Rojolele, SP, Dewi Sri.

Kemudian, alat bukti berupa 50 bundel berkas transaksi juga diaman kan. Berkas tersebut terdiri dari nota penjualan, surat jalan, dan DO.

Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 KUHP. Pelaku diancam pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar.