Bagikan:

BANTEN – Satgas Pangan Polda Banten telah melakukan penindakan terjadap 7 pedagang beras yang melakukan praktik curang yaitu dengan mencampur dua jenis beras dan mengemas ulang beras Bulog ke merek lain.

"Satgas Pangan bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (Repacking) Beras Bulog menjadi merek lain," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto kepada awak media, Jumat 10 Febuari.

Dalam perkara ini kepolisian telah menangkap 7 tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu 8 Februari hingga Kamis 9 Februari.

"Tujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda, HS (36), TL (39) ditangkap di Rangkasbitung, AL (58) ditangkap di Cilegon, BR (31), FR (42) ditangkap di Kota Serang, HM (66) ditangkap Kabupaten Serang dan ID (30) Kabupaten Pandeglang," papar Kabid Humas Polda Banten.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Satgas Pangan Polda Banten dari 7 orang tersebut berupa 350 Ton beras Bulog yang sudah dikemas ulang maupun yang belum. Tak hanya itu, disita juga 5 alat timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek dan 50 bundel nota penjualan, surat jalan.