Tak Langsung Main Pecat, Eri Cahyadi Tunggu Proses Hukum ASN Pungli Sampai Rp30 Juta
SURABAYA - Nasib dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya yang diduga melalukan pungutan liar (pungli) di ujung tanduk. Keduanya akan dipecat sebagai ASN bila terbukti secara hukum.
"Sekarang proses hukumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kalau terbukti dan pidana jalan, maka akan dipecat. Apa pun itu PNS, ketika dikenakan hukuman penjara maka harus dikeluarkan (pecat)," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat, 10 Februari.
Eri Cahyadi memastikan ASN itu akan dipecat jika memang terbukti bersalah. Kini, Eri Cahyadi memilih menunggu kepastian hukum yang kini ditangani Kejari Surabaya.
Sembari menunggu hukum pidana kedua ASN itu, Eri mengaku telah menurunkan jabatan satu dari kedua ASN itu. Satu ASN itu diturunkan sebagai staf, sedangkan satu ASN lainnya tetap menjadi staf di posisi sebelumnya.
Dua ASN itu diduga melakukan pungli berbeda di Pemkot Surabaya. Satu ASN diduga pungli Rp30 juta untuk kepengurusan surat tanah. Sementara satu ASN lagi diduga pungli menjanjikan tenaga kontrak.
"ASN yang terlibat pungli outsourcing merupakan staf. Satunya lagi punya jabatan, sekarang turun jadi staf, dan proses hukumnya berjalan. sambil nunggu proses hukumnya," ujarnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, dua orang ASN Pemkot Surabaya terlibat pungli. Satu orang meminta uang Rp30 juta untuk pengurusan sertifikat tanah, dan satu lagi pungli tenaga daya alih daya.
Keduanya kini sedang proses pemeriksaan di Kejari Surabaya. Kejari juga telah memeriksa korban.