Cegah Gagal Ginjal Akut, Peredaran Obat Prexion di Bengkulu Dihentikan Sementara
BENGKULU - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu meminta seluruh apotek di wilayah tersebut menghentikan sementara waktu peredaran dan penjualan obat sirup untuk anak jenis Prexion.
Kepala BPOM Provinsi Bengkulu Yogi Abasso Mataram mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bengkulu terkait dengan permintaan kepada apotek untuk tidak menjual sementara waktu obat sirup jenis Prexion.
"Kita telah meminta apotek untuk menghentikan sementara dilakukan penyelidikan epilogi oleh BPOM dan kita telah berkoordinasi dengan IAI agar tidak menjual sementara obat Praxion sembari menunggu hasil penyelidikan dari pusat," kata dia di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan ada beberapa apotek di Bengkulu yang menjual obat tersebut dengan jumlah yang sedikit dan ada tiga apotek yang memiliki obat Praxion dengan jumlah yang banyak
Yogi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak khawatir terkait dengan perkembangan obat penurun panas yang diduga memicu penyakit gagal ginjal terhadap anak.
Pihaknya juga meminta masyarakat membeli obat di sarana resmi seperti apotek dan toko obat yang ada apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang dapat menjelaskan obat yang aman untuk dikonsumsi atau dapat menghubungi BPOM Bengkulu.
Baca juga:
- Disuplai 6 Ribu Dosis Vaksin Rabies, Pemkab Bengkulu Bakal Suntikkan ke Kucing, Anjing dan Kera
- KLHK Puji Keberadaan Hutan Bengkulu yang Punya Peran Penting Penurunan Emisi Gas
- KLHK Persilakan Pemda Lapor Jika Temukan Perusahaan Sawit Rusak dan Rambah Hutan
- Bakal Calon DPD di Bengkulu Ditembak Saat Salat Jumat, LPSK Siap Beri Perlindungan
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu saat ini masih menunggu surat edaran (SE) dari kementerian terkait pengawasan dan penarikan obat sirup yang memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) merek Praxion.
"Kami masih menunggu edaran dari Kementerian Kesehatan untuk daerah, terkait dengan isu nasional pasti akan merujuk pada kebijakan dari pada pemerintah pusat terkait dengan penarikan," ujar Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu Herwan Antoni.