Ini Alasan KPK Limpahkan Dakwaan Sudrajad Dimyati ke Pengadilan Tipikor Bandung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dakwaan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung karena perkaranya terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Hal ini dipastikan sesuai aturan hukum berlaku.
"Locus delicti, tempat kejadian perkara dugaan pemberian dan penerimaan suap ini kan ada di Bekasi, di wilayah Jabar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 Februari.
Sehingga, KPK akhirnya melimpahkan berkas ke PN Jawa Barat. Mereka berhak memeriksa dan mengadili perkara suap pengurusan perkara yang menjerat Sudrajad.
"Secara hukum wilayah pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini ada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung di bawah Pengadilan Tinggi Jawa barat," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK melimpahkan dakwaan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Selain Sudrajad, berkas lain yang turut dilimpahkan adalah Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, tiga ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto Tanaka.
Selanjutnya, KPK menunggu waktu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut.
Baca juga:
Dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.