Odong-odong Resmi Dilarang Wara-wiri di Jalan Magelang, Ini Pengecualiannya
JATENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang resmi melarang kereta kelinci atau odong-odong beroperasi di jalan raya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Mashadi mengatakan larangan diterbitkan lantaran odong-odong tidak mengantongi izin sekaligus nihil jaminan keselamatan atau asuransi bagi penumpang.
"Kata kuncinya adalah kendaraan itu harus laik jalan, karena kaitannya dengan penumpang umum itu nomor satu adalah keselamatan," kata Mashadi usai beraudiensi dengan Paguyuban Kereta Wisata Magelang (PKWM) di Magelang, Kamis 9 Februari, disitat Antara.
Ia menyampaikan, poinnya adalah kendaraan umum penumpang maupun barang itu harus berizin. Proses perizinannya ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Mau dimodifikasi seperti apa, selama dia (kereta kelinci) uji tipenya harus lolos kemudian memiliki sertifikasi uji tipe tentunya kami tidak bisa menghalangi," tuturnya.
Meski demikian, Mashadi menyebutkan ada pengecualiannya. Dia bilang odong-odong tetap boleh beroperasi namun di area wisata saja. Operasionalnya, lanjut dia, tidak boleh keluar hingga di jalan raya.
"Maksudnya di area wisata itu, misalnya di dalam kawasan Candi Borobudur saja. Kalau ada pasar malam hanya boleh beroperasi di dalam area pasar malam saja. Jadi tidak boleh keluar hingga jalan raya, apalagi digunakan untuk transportasi umum hingga ke luar kota," katanya.
Baca juga:
- Ibu Kota Resmi Pindah ke Kaltim 2024, Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Tetap Macet
- KPK Bakal Analisis Pengakuan Kombes Joko Sumarno Beri Uang Rp150 Juta ke Eks Rektor Unila Karomani
- Dipasangkan Bupati Kendal Urutan Pertama Survei Pilgub Jateng, Gibran: Saya Gampang, Orangnya Gampang
- Bahas Rencana Perpres Soal Masa Depan Industri Media Nasional, Jokowi: 60 Persen Belanja Iklan Diambil Platform Asing, Sedih Loh Kita
Oleh karena itu, saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang sedang melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengusaha kereta kelinci.
Mashadi mengatakan selama ini secara teknis para pemilik kereta kelinci belum pernah melakukan uji tipe/KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor) di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang.
"Namun secara kasat mata, dari plat nomor tidak jelas kemudian dari bodi kendaraan juga tidak jelas yang berarti tidak laik jalan," pungkasnya.