KPK Bakal Cek Kabar Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Diusulkan Naik Pangkat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kabar yang menyebut adanya permintaan agar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro mendapat kenaikan pangkat di instansi asalnya, Polri.

"Nanti kami cek," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 9 Februari.

Dikutip dari koran Tempo, ada surat yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Polri menarik Karyoto dan Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara. Diduga, permintaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Kembali ke Ali, dia mengaku tak tahu soal ada tidaknya surat permintaan itu. Hanya saja, Insan KPK yang berasal dari instansi lain seperti Polri maupun Kejaksaan Agung punya batas waktu untuk bekerja.

Tak hanya itu, mereka juga bisa memilih berkarir di instansi awalnya. "Itu hal biasa. Jadi jangan kemudian dimaknai ada sesuatu. Biasa itu memilih karir lama," tegasnya.

Lagipula, pergantian di internal KPK juga hal yang lazim. Ali mencontohkan, komisi antirasuah baru saja melantik sejumlah pegawai dari instansi lain.

"Jadi saya berharap bisa dipahami persoalan ini biasa. Jangan kemudian dimaknai hal lain-lain," ujarnya.

"(Ini, red) bagian proses-proses pengembangan karir dari pegawai PNS yang ada di KPK. Jumlahnya lebih dari 250 orang di KPK," imbuh dia.

Polemik soal penyelidikan dugaan korupsi Formula E memang jadi sorotan belakangan ini. Apalagi, di tengah isu tersebut Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ternyata kembali ke instansi awalnya, Kejaksaan Agung dengan alasan ingin berkarir di sana.

Terkait kembalinya Fitroh, KPK menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan proses penyelidikan yang berjalan. Fitroh disebut KPK memang sudah lama bertugas sebagai jaksa dan ingin meniti karir di Korps Adhyaksa.

Sebagai informasi, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pelaksanaan Formula E. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya Anies Baswedan pada Rabu, 7 September.

Setelah pemanggilan tersebut, beredar kabar Anies bakal ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini dituding untuk menjegalnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).