Temukan 500 Ton Minyakita Tersimpan di Gudang BKP, Mendag Zulhas Minta Satgas Pangan Tindaklanjuti
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk mendalami temuan 500 ton minyak goreng curah kemasan sederhana dengan merek dagang Minyakita tersimpan di gudang penyimpanan perusahaan PT Bina Karya Prima (BKP).
Penumuan tersebut setelah Mendag Zulkifli Hasan mendatangi perusahaan yang berlokasi di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
“Tentu nanti ada Satgas yang menangani ini, yang penting persoalannya nanti diurus sama Satgas,” katanya kepada wartawan ditulis Rabu, 8 Februari.
Atas temuan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan meminta agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.
“Saat ini kami telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan,” ujarnya.
Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan berharap minyak goreng temuan tersebut dapat didistribusikan segera ke pasar sehingga tidak terjadi isu kelangkaan dan isu Minyakita dengan harga yang tidak sesuai HET di pasar.
Lebih lanjut, Zulhas menekankan, distribusi Minyakita hasil temuan tersebut akan difokuskan ke pulau Jawa. Namun, jika pasokan berlebih dapat disalurkan ke ritel-ritel modern maupun ke Pulau Sumatera.
“Jadi tiga hari saya kira bisa kelar ini (distribusi), di Jawa dulu aja. Karena Jawa ini paling banyak (konsumsi minyaknya), jangan di pasar modern dulu. Kalau masih lebih ya (didistribusikan ke) Sumatera. Kalau tidak bisa ya Jawa saja dulu, kalau tidak bisa. Tapi di pasar-pasar,” ujarnya.
Baca juga:
- Antisipasi Kelangkaan Minyakita Jelang Lebaran, DMSI Sarankan Pemerintah Lakukan Hal Ini
- Siap-siap, Pertamina Uji Coba Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP di Jawa, Bali, dan NTB Tahun Ini
- Mendag Zulhas Temukan 500 Ton Minyakita di Gudang PT BKP, Terindikasi Penimbunan?
- Pasokan Minyakita Ditambah, Mendag Zulhas: Harga Bapok Makin Stabil
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan (Minyakita) harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek Minyakita yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” pungkas Veri.