Kapolri Rajut Kerja Sama dengan Negara ASEAN, Permudah Perburuan Buronan

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri sedang merajut kerja sama dengan kepolisian negara-negara di ASEAN. Tujuannya guna mempermudah proses penangkapan buronan yang kabur ke luar negeri.

"Kami dari Polri saat ini juga membuat kerja sama dengan beberapa negara di ASEAN untuk mempermudah pencarian para pelaku dengan skema police to police," ujar Jenderal Sigit dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 7 Februari.

Dalam prosesnya, Polri yang diwakili Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) sedang merajut kerja sama dengan beberapa negara.

Diharapkan nantinya hubungan kerja sama akan terjalin dengan baik. Sehingga, bisa membantu institusi dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menangkap buronan.

"Saat ini kami sedang keliling ke beberapa negara ASEAN dan ini bisa digunakan untuk membantu melakukan penangkapan terhadap para pelaku atau para buron yang saat ini berada di luar Indoensia," sebutnya

"Untuk membantu kerja sama dengan semua aparat penegak hukum yang ada, dengan semua DPO yang bisa diberikan," sambung Sigit.

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan penegak hukum akan bekerja optimal memburu para buronan yang sedang dalam pengejaran. Penegasan ini disampaikan Jokowi saat ditanya wartawan soal buronan KPK Harun Masiku dan Ricky Ham Pagawak.

“Itu sangat teknis biar KPK yang menjawab, bahwa ada belum ketemu setahun tapi baru 6 bulan ketemu, kan juga ada. Tapi ada juga yang belum ketemu kalau memang barangnya ada ya pasti ditemukan,” kata Jokowi.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, pihaknya cukup kesulitan dalam mengejar empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para buronan itu antara lain, Kirana Kotama alias Thay Ming yang buron sejak 15 Juni 2017. Dia merupakan tersangka pemberi suap PT PAL.

Kemudian, Harun Masiku yang merupakan tersangka pemberi suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia buron dan masuk dalam DPO sejak 17 Januari.

Ada pula, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang buron sejak 19 Oktober 2021. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lalu, Ricky Ham Pagawak yang merupakan Bupati Mamberamo Tengah. Ia buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek serta barang dan jasa.

Ricky buron sejak 15 Juli dan dia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).