220 Napi Rutan Salemba Mantan Pecandu Narkoba Jalani Rehabilitasi Medis

JAKARTA - Sebanyak 220 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat atau Rutan Salemba, menjalani rehabilitasi narkoba. Kegiatan rehabilitasi ini dilakukan setiap tahun.

"Rehabilitasi medis ini, tujuannya adalah meningkatkan kemampuan kesehatan kepada warga binaan (narapidana) kita yang pernah mengkonsumsi narkoba. Dimana pada konsumsi itu ada efek secara psikologis maupun secara fisik, maka disini ada tim dari berbagai bidang untuk mengembalikan kemampuan mereka, kesehatan mereka," kata Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Fauzi Harahap kepada VOI, Selasa, 7 Februari.

Fauzi berharap dengan dilakukan rehabilitasi narkoba tersebut, setelah warga binaan bebas dapat kembali kepada masyarakat.

"Harapannya agar setelah keluar mereka dapat kembali secara pribadi utuh dan beradaptasi dengan masyarakat menjadi pribadi yang mandiri," ujarnya.

Fauzi menambahkan, sebanyak 220 orang WBP Rutan saat ini sudah dilakukan screening dan asesmen rehabilitasi medis. Asesmen itu dilaksanakan selama 6 bulan untuk rehabilitasi medis narkoba.

"Di tahun 2023, Rutan Jakpus kuotanya itu ada 220 orang dilaksanakan selama 6 bulan. Terkait asesmen wbp yang ikuti rehabilitasi medis ini, sudah ada standarisasi. Tim medis dan psikiaternya (yang lakukan rehabilitasi) sudah berjalan di tahun sebelumnya," katanya.