70 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Hibah di Jatim

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap puluhan saksi sudah diperiksa penyidik terkait dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur.

Pemeriksaan untuk melengkapi berkas empat tersangka, termasuk Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.

"Kurang lebih sudah 70 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 7 Februari.

Saksi yang diperiksa itu terdiri dari berbagai unsur, kata Ali. "Eksekutif, legislatif, swasta, hingga unsur masyarakat," tegasnya.

KPK memastikan pengusutan kasus suap ini bakal terus dilakukan. Setiap temuan terbuka peluang untuk dikembangkan.

Hanya saja, pengembangan ini harus sesuai bukti yang ada. "Pada prinsipnya terus kami kembangkan informasi dan data yang telah ada kami peroleh dalam proses penyidikan ini," ujar Ali.

"Sepanjang ditemukan ada keterlibatan pihak lain dan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni staf ahli Sahat, Rusdi; Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat; dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan Koordinator Lapangan Pokmas.

Penetapan tersangka didasari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember. Sahat diduga menawarkan bantuan untuk memperlancar pengusulan dana hibah yang dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp7,8 triliun. Pemberian ini ditujukan untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jawa Timur.

Sahat melakukan penerimaan sejak 2021 dan berlanjut hingga 2022 kemudian bersedia membantu untuk 2023 serta 2024. Uang yang diterima politikus Partai Golkar ini diduga mencapai Rp5 miliar.