Pemrov Sumbar Bidik 12 Warisan Budaya Takbenda pada 2023
SUMBAR - Sebanyak 12 warisan budaya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diusulkan jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada 2023.
Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minang Dinas Kebudayaan Sumbar, Afrimas mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumbar akan mengajukan belasan warisan budaya itu kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Target kita tahun ini 12 warisan budaya dari Sumbar ditetapkan sebagai WBTbI. Namun harapannya bisa lebih banyak dari itu," kata Afrimas di Padang, Sumbar, Senin 6 Februari, disitat Antara.
Ia optimistis hasil penetapan Kemendikbudristek terhadap warisan budaya di Sumbar nantinya akan melebihi target. Hal itu berkaca pada target pada 2022 yang hanya 8 warisan budaya, namun realisasinya 19 warisan budaya Sumbar ditetapkan menjadi WBTbI.
Agar target tersebut bisa terealisasi, Dinas Kebudayaan Sumbar sudah meminta 19 kabupaten dan kota di provinsi itu untuk mendaftarkan masing-masing tiga warisan budaya.
"Harusnya ada 57 warisan budaya yang didaftarkan oleh kabupaten dan kota. Namun, Kabupaten Kepulauan Mentawai mendaftarkan 10 item jadi totalnya 64 item sudah terdaftar," ujarnya.
Baca juga:
- Vonis Polisi Peraih Adhi Makayasa di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Ditetapkan 24 Februari
- Hujan Keluhan Penonton Konser Dewa 19 Soal Shuttle Bus dari JIS ke Lokasi Parkir, Jakpro Lempar Tanggung Jawab ke Promotor
- KPPU Ungkap Dugaan Kolusi Tender Revitalisasi TIM, Jakpro: Harusnya Tak Dibuka ke Publik Dulu
Dinas Kebudayaan Sumbar menurutnya akan segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap item yang didaftarkan pada 15 Februari 2023.
Afrimas menyebut ada sedikit perbedaan penilaian terhadap warisan budaya yang didaftarkan pada 2023 dibanding 2022. Hal itu terkait upaya pelestarian di daerah terutama dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
"Artinya, harus ada dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk pelestarian warisan budaya itu pada tahun berjalan. Ini juga akan menjadi perhatian tim," katanya.
Sebelumnya pada 2022 sebanyak 19 warisan budaya dari Sumbar ditetapkan sebagai WBTbI oleh Kemendikbudristek RI.
Warisan itu diantaranya Balango Galogandang (Kabupaten Tanah Datar), Legenda Ikan Sakti Sungai Janiah (Kabupaten Agam), Bakajang (Kabupaten Limapuluh Kota), Sijobang (Kabupaten Limapuluh Kota), Batobo Konsi (Kabupaten Sijunjung), Bakaua Adat (Kabupaten Sijunjung), Ikan Larangan Lubuak Landua (Kabupaten Pasaman), Sulam Bonang Omeh Aie Bangih (Pasaman Barat).
Kemudian, Kirekat (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Pasikut Abag (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Rumah Gadang Kajang Padati (Kota Padang), Tenun Koto Nan Godang Payakumbuh (Kota Payakumbuh), Takuluak Kompong (Kota Payakumbuh).
Lalu Takuluak Talakuang (Kota Payakumbuh), Talempong Sikatuntuang (Kota Payakumbuh), Kawin Bajapuik (Kabupaten Padang Pariaman), Badoncek (Kabupaten Padang Pariaman & Kota Pariaman), Dendang Bansi Solok (Kabupaten dan Kota Solok), dan Gandang Sarunai (Kabupaten Solok Selatan).