Tebas Leher Warga Bandung, Remaja Tanggung Anggota Geng Motor yang Melawan Saat Ditangkap Didor!
BANDUNG - Polresta Bandung menembak TK alias Tatan (23), anggota geng motor yang melakukan perlawanan saat ditangkap. Remaja tanggung itu ditangkap usai menebas leher seorang warga hingga tewas di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, kasus itu bermula dari penemuan satu jasad di kawasan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, pada Sabtu 4 Februari dini hari.
"Yang meresahkan, mengancam keselamatan, kami perintahkan ditembak di tempat. Ini kami buktikan, ada geng motor meresahkan warga serta mengancam jiwa petugas dan warga, kami tembak di tempat," kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 6 Februari, disitat Antara.
Korban berinisial F (15), diduga dianiaya oleh Tatan pada Jumat 3 Februari malam.
Aksi penganiayaan bermula dari Tatan yang menghampiri, kemudian tiba-tiba meminta rokok kepada F. Korban pun memberikan rokok kepada pelaku sebanyak 10 batang.
"Namun, ada kata-kata makian dari korban kepada tersangka yang membuat tersangka emosi," kata Kusworo.
Baca juga:
- Vonis Polisi Peraih Adhi Makayasa di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Ditetapkan 24 Februari
- Hujan Keluhan Penonton Konser Dewa 19 Soal Shuttle Bus dari JIS ke Lokasi Parkir, Jakpro Lempar Tanggung Jawab ke Promotor
- KPPU Ungkap Dugaan Kolusi Tender Revitalisasi TIM, Jakpro: Harusnya Tak Dibuka ke Publik Dulu
Setelah mendengar makian itu, Kusworo mengatakan Tatan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok yang ditebaskannya ke leher belakang F. Korban yang terluka parah meninggal dunia.
"Pelaku tidak kenal dengan korban. Seketika saat itu langsung minta rokok," kata Kusworo.
Tatan ditangkap di sebuah rumah kosong, tempat persembunyiannya, di kawasan Solokan Jeruk pada Sabtu 4 Februari siang. Saat hendak ditangkap, Tatan melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.