Saham PGN Anjlok Hampir 7 Persen, Kaesang: Saya Hold

JAKARTA - Di tengah melesatnya laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di perdagangan pertama 2021, saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk justru amblas cukup dalam.

Mengutip data RTI, saham emiten berkode PGAS tersebut melemah 115 poin atau anjlok 6,95 persen ke level 1.540. Sejak dibuka pagi tadi, saham BUMN energi ini langsung dibuka melorot.

Penurunan harga saham PGAS itu mendekati ambang batas auto reject bawah (ARB). Total saham PGAS yang ditransaksikan mencapai 791,38 juta lembar senilai Rp1,2 triliun.

Foto: RTI

Anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang sering merekomendasikan saham PGAS, turut memberikan komentar di akun Twitter pribadinya. Di akun @kaesangp, dirinya menjawab pertanyaan warganet soal apakah menjual saham PGAS atau tidak.

"Gak tuh, saya hold," jawab Kaesang, dikutip VOI, Senin 4 Januari. 

Mengutip bisnis.com, saham PGAS disinyalir jatuh karena aksi jual yang cukup massif seiring dengan sengketa pajak yang kembali mencuat. Perusahaan pelat merah ini sudah mengumumkan pada 30 Desember 2020 bahwa perseroan berpotensi membayar kewajiban pokok senilai Rp3,06 triliun.

Kewajiban itu timbul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Sengketa bermula pada 2012 saat terdapat perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi. 

Pada 2017, pihak PGAS mengajukan upaya hukum keberatan. Namun, DJP menolak. Setahun kemudian, PGAS mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak dan setahun kemudian permohonan perseroan dikabulkan.

Pengadilan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB alias Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, DJP mengajukan PK kepada Mahkamah Agung.

Pihak PGAS menyatakan tetap berupaya menempuh upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut.  PGAS juga sedang mengevaluasi dan menyiapkan upaya hukum yang akan ditempuh setelah menerima Salinan Putusan PK secara resmi sesuai prosedur yang ditetapkan UU Mahkamah Agung. 

Di sisi lain, PGAS juga akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan. PGAS meminta agar  pembayaran dilakukan dengan angsuran atau mekanisme lain sehingga perseroan dapat mengatasi masalah keuangan agar  tetap dapat melaksanakan bisnis ke depan, termasuk menjalankan penugasan pemerintah.

Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara Arie Nobelta Kaban sebelumnya menjelaskan bahwa kondisi keuangan perseroan saat ini dalam kondisi cukup baik. Posisi kas dan setara kas senilai 1,19 miliar dolar AS per 30 September 2020. Posisi itu menurutnya lebih baik dibandingkan dengan posisi 1,04 miliar dolar AS per 31 Desember 2019.

Adapun, pencapaian kinerja keuangan kuartal III 2020 sangat dipengaruhi kondisi perekonomian yang saat ini masih belum pulih akibat dampak pandemi. Per September 2020, membukukan pendapatan 2,15 miliar dolar AS per 30 September 2020, turun 23,49 persen. Laba bersih juga turun 58 persen menjadi 53,35 juta dolar AS.