Jelang Vonis Bharada E, Mantan Hakim Agung Bilang Justice Collaborator Tak Wajib Dihukum Ringan
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan, hukuman bagi seorang terdakwa dengan status justice collaborator (JC) harus tetap memperhatikan perbuatannya.
"Justice collaborator tidak berarti harus dihukum ringan. Posisi JC memang mengurangi hukuman, namun berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya," kata Gayus Lumbuun melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat 3 Februari malam.
Bagi Gayus Lumbuun, justice collaborator tetaplah seorang terdakwa yang artinya tidak bisa menghilangkan beban delik dakwaan.
"JC memang memiliki hak-hak seorang JC sesuai dengan Undang-Undang LPSK. Tapi di sisi lain, dia juga seorang terdakwa. Hakim nanti yang akan menilai," ujar dia.
Masalah JC diatur dalam Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan disebutkan seorang JC mendapatkan kehormatan diberikan hukuman yang lebih rendah dari terdakwa lain.
"Namun, seorang JC harus bekerja sama dengan penegak hukum," ujarnya.
Menurutnya, perlu penjelasan ke publik supaya masyarakat tidak memandang bahwa JC adalah segalanya. Dengan kata lain jangan sampai masyarakat berpandangan seorang JC sudah pasti mendapatkan hukuman ringan.
"Seolah JC sudah pasti dapat itu (hukuman yang ringan). Padahal, pengalaman selama ini, juga banyak JC yang ditolak hakim. Penyebabnya, rekomendasi tidak sesuai dengan apa yang ditemukan di JC" kata dia.
Dalam kasus Richard Eliezer, menurut Gayus, dia adalah seorang terdakwa yang mengeksekusi Brigadir J. Dalam posisi seperti itu, kalaupun Eliezer dikurangi atau dihilangkan pidananya, bukan karena seorang JC tapi harus karena perbuatannya.
"Misalnya dihapus (pidananya) karena dia hanya menjalankan perintah atasannya. Jadi, jangan berpikir JC itu pasti mendapatkan keringanan hukuman," jelas dia.
Baca juga:
- Pengacara Bharada E Sebut Jaksa Galau hingga Menuntut 12 Tahun Penjara Tanpa Landasan Kuat
- Nasib Bharada E Ditentukan 15 Februari
- Kubu Bharada E Nilai JPU Keliru Sebut Loyalitas ke Ferdy Sambo Merupakan Bentuk Mens Rea
- Akan Datangi Kantor NasDem, PKS Ternyata Diundang Surya Paloh Bahas Koalisi Perubahan
Ia mengatakan yang bersangkutan mendapatkan hukuman lebih ringan karena berstatus sebagai JC dan perbuatannya tidak lebih berat dari terdakwa yang lain. Jika Bharada E bukan seorang JC, tuntutan terhadapnya bisa seperti terdakwa Ferdy Sambo.
"Yang satu (Sambo) menyuruh, yang satu disuruh untuk membunuh kok," katanya.
Terakhir, ia berharap masyarakat bisa memahami hal tersebut. Sebab, sekalipun ingin menyampaikan suara namun harus tetap dengan logika.
"Ini ada legal justice dan ada social justice. Keadilan masyarakat harus diimbangi keadilan hukum. Tidak boleh keadilan jalanan," jelas dia.