Polresta Mataram Sita 10 Kendaraan dari Penadah Barang Curian
MATARAM - Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram menyita 10 kendaraan roda dua dari seorang terduga penadah barang curian berinisial SP alias Andre (26), pria asal Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan pihaknya menyita kendaraan tersebut dalam aksi penangkapan Andre di rumahnya.
"Jadi, seluruh barang bukti kami sita dalam aksi penangkapan Andre di rumahnya. Sepuluh kendaraan ini ditemukan tersimpan dalam gudang di samping rumah pelaku," kata Kadek dilansir ANTARA, Jumat, 3 Februari.
Polisi pun menegaskan kendaraan tersebut hasil tindak pidana pencurian karena tidak ada kelengkapan dokumen. Bahkan, kata dia, salah satu petugas telah melakukan cek nomor rangka dan mesin milik korban yang hilang di wilayah hukum Polresta Mataram.
"Hasilnya sesuai. Nomor rangka dan mesin cocok. Salah satu kendaraan yang kami sita ini yang hilang pada tanggal 2 Februari 2023. Laporan korban sudah kami pegang," ucap dia.
Dari penangkapan Andre pada Kamis (2/2) malam itu turut ditemukan alat cetak nomor mesin, mesin bor, mesin gerinda, alat pembakar, lima kaleng cat pilok, dan satu set badan kendaraan roda dua merek Honda Scoopy.
"Ada juga 50 pelat nomor kendaraan dan 8 lembar STNK serta 16 buah rumah kunci kontak kendaraan," katanya.
Baca juga:
- KPK Minta Setop Diseret ke Politik Gegara Penyelidikan Formula E
- Surya Paloh Bertandang ke Golkar, Peneliti BRIN Menduga NasDem Sedang Perbaiki Komunikasi dengan Parpol Koalisi Pemerintah
- Polisi Norwegia Larang Protes dan Rencana Pembakaran Al-Qur'an di Depan Kedubes Turki Hari Ini, Ankara Panggil Dubes Oslo
- Cerita Buwas Berhasil Pangkas Utang Bulog hingga Rp25 Triliun
Dengan temuan barang bukti tersebut, Andre diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil curian, khususnya kendaraan roda dua.
Pihaknya kini telah melakukan penahanan terhadap Andre di Polresta Mataram.
Dari rangkaian pemeriksaan, terungkap bahwa Andre mendapatkan kendaraan tersebut dari rekannya.
"Dia mengaku beli dengan harga Rp2 juta sampai Rp3 juta untuk satu kendaraan tanpa surat-surat," ujarnya.
Kadek pun memastikan kasus ini masih akan terus berkembang untuk menelusuri para penjual yang diduga masuk dalam sindikat pencurian kendaraan roda dua.
"Pengembangan terus kami lakukan, termasuk mengidentifikasi kepemilikan dari kendaraan yang kami sita," kata Kadek.