Biar <i>Cuan </i> Besar, Penadah Ranmor di Lombok Tengah NTB Cetak Nomor Mesin dan Rangka Palsu
Arsip foto-Tersangka penadah kendaraan hasil curian berinisial SP alias Andre berdiri di tengah barang bukti sitaan usai penangkapan di Markas Polresta Mataram, NTB/VIA ANTARA

Bagikan:

MATARAM - Tersangka penadah berinisial SP alias Andre (26), asal Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terungkap menjual kendaraan hasil curian dengan mencetak baru nomor mesin dan rangka palsu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan hal tersebut menjadi modus tersangka agar mendapat keuntungan lebih besar.

"Jadi, yang biasanya kalau jual kendaraan curian harganya mentok Rp2 juta, tetapi kalau sudah dibuatkan nomor mesin dan rangka baru, lengkap dengan notis pajak, pelaku bisa jual sampai Rp10 juta," kata Kadek di Mataram, Antara, Senin, 6 Februari. 

Dari keterangan Andre yang kini telah menjalani penahanan di Polresta Mataram, turut terungkap sudah ada tujuh unit kendaraan dengan nomor mesin dan rangka palsu yang laku terjual.

"Modus mengubah nomor rangka dan mesin ini yang memberikan kemudahan bagi pelaku bisa menjual kendaraan secara terbuka. Tujuh unit itu laku semua setelah dipromosikan di media sosial," ujarnya.

Dengan mendapatkan keterangan dari tersangka, Kadek mengatakan pihaknya kini menelusuri identitas asli dari kendaraan yang laku terjual tersebut.

"Jadi, kendaraan yang baru terungkap sudah laku dijual ini masuk dalam rangkaian pengembangan kasus. Katanya, ada juga yang laku terjual sampai ke luar daerah," ujarnya.

Kadek menambahkan pengembangan dalam kasus ini mengarah kepada pelaku yang menjual kendaraan hasil curian kepada Andre karena mitra bisnis Andre tersebut adalah bagian dari sindikat pencurian kelas kakap.

"Pada intinya kasus ini terus kami kembangkan sampai mengungkap jaringan mereka. Penelusuran juga kami lakukan dari laporan-laporan masyarakat," katanya.

Andre ditangkap Tim Puma Polresta Mataram pada Kamis (2/2) malam di rumahnya di Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari penangkapan itu turut ditemukan alat cetak nomor mesin dan nomor rangka, di antaranya mesin bor, mesin gerinda, dan alat pembakaran.

Selain itu, ditemukan lima kaleng cat pilok dan sekitar 50 pelat kendaraan, satu set spakbor sepeda motor merek Scoopy, STNK diduga palsu, dan belasan rumah kunci kontak kendaraan yang diduga dari hasil curian.

Aparat kepolisian menangkap Andre berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Satu dari 10 kendaraan roda dua yang turut disita dari gudang rumah Andre terungkap hasil curian di wilayah Lombok Tengah pada tahun 2017.