Kajati NTB Bentuk Tim Khusus Bongkar Dugaan Kasus Sewa Rumah Dinas DPRD Rp11,9 Miliar
JAKARTA - Kajati Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin menerjunkan tim khusus ke Kabupaten Bima untuk menelusuri kasus dugaan penyelewengan anggaran sewa rumah dinas sekretaris dewan (Sekwan) dan 45 anggota DPRD Bima bernilai Rp11,94 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, membenarkan tim khusus berangkat ke Kabupaten Bima dengan bermodal surat perintah tugas dari pimpinan.
"Iya, tim sudah berangkat Kamis (2/2) ke Kabupaten Bima sesuai perintah tugas dari Kajati NTB," kata Efrien, Jumat 3 Februari dikutip Antara.
Dalam surat perintah, Kajati NTB meminta tim khusus untuk mengumpulkan data lapangan dan melakukan serangkaian klarifikasi kepada para pihak yang mengetahui perihal anggaran sewa rumah dinas Sekwan dan anggota DPRD tersebut.
Dia pun meyakinkan bahwa bekal tim khusus turun lapangan adalah laporan masyarakat. Seluruh data yang tercantum dalam laporan sudah melalui proses telaah.
"Intinya laporan sudah kami pelajari, sekarang tinggal menunggu hasil turun lapangan," ucapnya.
Baca juga:
- Warga Surabaya Diminta Tenang, Kabar Penculikan Anak yang Beredar di Grup WA Dipastikan Eri Cahyadi Hoaks
- Polri Gunakan Rantai Komando, Arif Rachman Bicara Soal Tak Berdayanya Pangkat AKBP di Hadapan Bintang 2 Ferdy Sambo
- ‘Pas Dipinggirin Juga Masih Ada Nafasnya’ Ucap Aprian, Penjaga Rental PS yang Menyaksikan Kecelakaan Mahasiswa UI vs Pensiunan Polisi
- Akan Datangi Kantor NasDem, PKS Ternyata Diundang Surya Paloh Bahas Koalisi Perubahan
Masyarakat dalam laporan ke Kejati NTB melampirkan dokumen realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah dinas Sekwan dan 45 anggota DPRD Bima.
Nominal Rp11,94 miliar muncul sebagai total anggaran periode dua tahun terakhir terhitung sejak 2021 dengan penghitungan setiap anggota menerima Rp132 juta per tahun.
Selain dokumen realisasi anggaran, pelapor turut melampirkan bukti perihal adanya anggota dewan yang tidak menempati rumah dinas sewa karena diketahui telah memiliki rumah pribadi.