Edarkan 1.207 Obat Keras Ilegal, Pemuda Asal Bogor Diamankan Polisi

BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali menangkap pengedar obat keras jenis G berinisial MI (22). Sebanyak 1.207 butir obat keras tanpa izin atau ilegal sebagai barang bukti diamankan polisi.

Pria pengangguran yang tinggal di Baranangsiang Bogor Timur Kota Bogor ini diamankan di sebuah kios rokok pinggir jalan di depan Kampus Pakuan, Baranangsiang Kota Bogor, Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, MI ditangkap berikut barang bukti (barbuk) ribuan obat terlarang atau obat keras jenis G.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan total ada 1.207 butir obat keras,” ,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Jumat 3 Januari.

“Rinciannya terdiri dari 1.032 butir obat keras jenis pil hexymer, 150 butir obat keras jenis tramadol dan 25 butir obat keras jenis pil trihexphenidyl,” sambungnya.

Lebih dari itu, lanjut Kombes Bismo, barbuk lain yang juga ikut disita adalah uang kertas Rp 289.000, diduga hasil penjualan, satu buah tas selempang warna hitam untuk menyimpan obat keras dan satu handphone sebagai alat transaksi penjualan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, MI mengakui bahwa obat keras jenis G tersebut bukan miliknya. “Dia hanya menjualkan dengan upah Rp 500 ribu setiap minggunya,” jelasnya.

Menurut Kombes Bismo, kasus ini masih akan terus didalami. Termasuk siapa pemilik obat keras yang sebenarnya.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.