Polres Madiun Ciduk 4 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Lapas
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun, Jawa Timur, meringkus empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras selama Januari 2023. Mereka ini ternyata merupakan jaringan peredaran lapas.

"Selama Januari 2023 ini, ada empat tersangka yang kami tangkap beserta sejumlah barang bukti. Para tersangka tersebut biasa memasok narkoba untuk lapas," ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo saat merilis kasus itu di Madiun, Jumat 27 Januari dilansir Antara.

Para tersangka itu adalah Riski Indra alias Kancil warga Desa Pacinan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun; Hendrik alias Paimo warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng; dan Lucki Septian alias Jojin warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng. Ketiganya merupakan tersangka peredaran obat keras.

Sedangkan Elyas Purnomo alias Tato, warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, merupakan tersangka penyalahgunaan peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka bermacam-macam, yakni narkoba jenis ganja seberat 1,9 kilogram, sabu-sabu seberat 84,93 gram, 13.000 butir obat keras berupa pil dobel L, dan 22 butir obat keras jenis inex.

Menurut Kapolres, keempat tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Barang bukti sebagian besar didapatkan di rumah dan kamar indekos tersangka.

Saat ini Polres Madiun masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap bandar besar di balik peredaran narkoba dan obat keras yang dilakukan tersangka.

Sedangkan modus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang dilakukan tersangka tersebut kebanyakan dengan cara ranjau.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka kasus narkoba, yakni Elyas Purnomo dijerat dengan pasal berlapis UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Hal itu karena kepemilikan barang bukti narkoba yang bersangkutan lebih dari satu kilogram.

Sedangkan tersangka penyalahgunaan obat keras dijerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.