Polisi Bongkar Pembobol ATM Gunakan Slik OJK
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap perkara pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang. Pada kasus tersebut, tersangka menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (Slik) OJK unthk melancarkan aksinya.
Dalam perkara ini, polisi menangkap delapan orang tersangka, yakni, Desar (27), Teti (46), Wasno (52), Arman (53), Jati (33), Hendri (24), Rifan (25), dan Heni (25).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusir Yunus mengatakan, tersangka utama Desar (27), membeli data nasabah bank dan Sistem Laporan Informasi Keuangan (Slik) OJK dari tersangka Hendrik (24), yang merupakan pegawai Bank Bintara Pratama Sejahtera (BPR).
"Tersangka H (Hendri) punya akses bisa dapat Slik OJK disitu ada data pribadi, nama lengkap, seseorang yang memiliki rekening dan limit rekeningnya," ucap Yusri di Jakarta, Rabu, 5 Februari.
Namun, untuk memenuhi permintaan dari Desar, Hendri dibantu oleh tersangka Rifan dan Heni. Usai mengantongi seluruh data nasabah, Desar kemudian meminta kepada anak buahnya, Wasno, Teti, dan Arman, untuk menduplikat kartu simcard ponsel korban.
Baca juga:
Akan tetapi, tujuan awal Desar untuk menguras saldo korban sempat terkendala. Lantaran, tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Ilham Bintang. Sehingga, Desar meminta tersangka lain, Jati, untuk memalsukan kartu identitas Ilham.
Setelah semua hal yang dibutuhkan terpenuhi, Desar membobol email korban. Selanjutnya, password m-banking milik Ilham Bintang pun diubah kemudian menguras habis uang dalam tabungannya.
"Setelah email terbuka keluarlah data Bank BNI dan Commonwealth yang dilaporkan Ilham Bintang kalau 2 rekening beliau habis terkuras. Kerugian total dari Commonwealth Rp200 juta lebih, BNI Rp83 juta. Dari BNI sudah mengembalikan sebanyak Rp83 juta ke korban, yang dari Commonwealth kami belum dengar kabar sampai saat ini," papar Yusri.
Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap para tersangka di lokasi berbeda. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sekadar informasi, kasus pembobolan saldo tabungan ini berawal dari nomor Indosat Ilham tidak bisa digunakan ketika berlibur di Australia. Kemudian, tanpa alasan yang jelas saldo tabunganya ludes tanpa sisa.
Sehingga, Ilham pun melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregiatrasi dengan nomor LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ, tanggal 17 Januari 2020.