3 Kurir 24 Kg Ganja Kering yang Diciduk di Agam Sumbar Dibayar Rp10 Juta oleh Bandar

SUMBAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap tiga remaja asal Kota Payakumbuh terkait kasus narkoba. Ketiganya MR (18), BS (19) dan SV (20), berperan sebagai kurir yang kedapatan membawa ganja kering seberat 24 kilogram.

Kepala BNNP Sumatera Barat (Sumbar) Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan, ganja tersebut dibawa dari Panyabungan, Sumatera Utara (Sumut), untuk diedarkan di Sumbar dan wilayah lainnya.

Sukria menjelaskan, penangkapan yang dilakukan di kawasan Palupuah Kabupaten Agam pada Jumat 20 Januari ini berawal dari informasi yang didapatkan petugas akan ada pengiriman ganja kering dari Panyabungan, Sumut ke Kota Bukittinggi.

Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar bersama BNNK Pasaman Barat melakukan razia di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan untuk mencari keberadaan kendaraan yang mengangkut narkoba itu.

Saat razia, petugas mencurigai satu unit mobil yang akan melintas, namun mobil tersebut berputar arah kembali ke Penyabungan.

Melihat itu, petugas mencoba mengejar kendaraan dan melihat penumpang mobil membuang dua paket besar dari dalam mobil ke jalan raya.

Petugas yang mengejar kehilangan jejak mobil mereka namun ada informasi bahwa mobil yang dikendarai ditinggal di Jalan Alang Laweh Koto Tabang lalu ketiganya melarikan diri.

Kemudian dari pencarian didapatkan pelaku berinisial BM dan mengaku ia membawa ganja kering bersama dua rekan lainnya. Petugas berhasil menangkap pelaku kedua MR dan terakhir SV.

“Mereka bertiga mengakui menjemput ganja di Penyabungan sebanyak 2 karung besar berisikan 35 paket besar dengan berat lebih kurang 24 kilogram," kata dia

Sementara pelaku berinisial SV mengakui dibayar Rp10 juta oleh bandar untuk dirinya dan dua temannya.

"Kami bertiga diberi uang Rp10 juta untuk mengantarkan barang ini," pungkasnya.