Pelaku Ganjal ATM di Tangerang Ditangkap, Polisi Temukan Besi Korek Kuping Sebagai Barang Bukti
TANGERANG - Polisi menangkap dua dari tujuh komplotan yang diduga pelaku modus ganjal ATM di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Kedua pelaku itu berinsial Y (30) dan EH (30). Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah korek kuping.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugoroho mengatakan masih ada lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Ke-5 oranv itu berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24).
“(5 DPO) masih dalam pengejaran, semua berasal dari Sumatra Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi,” kata Zain dalam keterangannya, Rabu, 1 Februari.
Zain menjelaskan kejadian itu bermula saat pihaknya menerima laporan orang yang memgalami kerugian sebesar Rp104 juta. Diketahui, kerugian itu terjadi karena diduga menjadi korban ganjal ATM.
Singkat cerita, anggota Polsek Pinang saat patroli melihat sejumlah orang yang mencurigakan di sekitar Indomaret Pinang.
Baca juga:
- Cemburu Buta, Mantan Sekuriti Bacok Kepala Temannya Saat Sedang Makan di Pos Jaga
- Polri Harus Berkaca Dalam Kasus Hasya Athallah: Buat Apa Polda Metro Jaya Bentuk TPF, Versi Polisi Sudah Ada di SP2HP
- Tidak Ada Bukti CCTV Hasya Athallah Melaju 60 Km Per Jam, Kuasa Hukum: Ini Kasus Jangan Asal Dihentikan
“Kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali di wilayah pinang, (sisanya) melarikan diri saat penyergapan,” ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi ganjal ATM tersebut.
Kekinian pelaku telah ditetapkan tersangkan. Dia dikenakan Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagi bank yang telah di modifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap 5 pelaku lainnya," tandas Zain.