PAPDESI Kecam Pihak yang Bikin Keruh Usul Revisi UU Desa, Tolak Langgengkan Kekuasaan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
JAKARTA - Perkumpulan Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) menolak sikap beberapa pihak yang mempolitisir revisi terbatas Undang-Undang Desa Nomor 6/2014 dengan hanya berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Kami juga menolak, sikap beberapa pihak, yang cenderung mempolitisir aspirasi revisi terbatas UU Desa, hanya berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa," kata Ketua Umum PAPDESI Wargiyati di Jakarta dilansir ANTARA, Rabu, 1 Februari.
Karena itu, lanjut dia, PAPDESI menolak usulan dari beberapa pihak, yang mematok perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun dalam tiga periode, sehingga seorang kepala desa bisa berkuasa hingga 27 tahun.
"Sikap ini untuk memastikan kehidupan demokrasi dan regenerasi kepemimpinan di level desa. Selain itu, usulan beberapa pihak tersebut, tentu akan mencederai keinginan publik, dan akan mengganggu tujuan bersama dalam revisi UU Desa, demi kesejahteraan warga dan kemandirian desa," kata dia.
Perkumpulan Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) menyatakan usulan revisi UU Nomor 6/2014 tentang desa bukan hanya soal perpanjangan jabatan kepala desa saja.
"Usulan revisi UU Nomor 6/2014 tentang desa saat ini dipahami hanya pada persoalan perpanjangan jabatan kepala desa saja. Padahal banyak poin penting dalam upaya revisi UU Desa," kata dia.
Poin penting tersebut kata dia seperti kejelasan status perangkat desa, jaminan kesejahteraan pemerintahan desa (kepala desa dan perangkat desa), hingga kenaikan alokasi dana desa.
"Berbagai poin penting tersebut, seluruhnya, untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan warga desa, dan kemandirian desa," kata dia.
Baca juga:
Demi mendapatkan dukungan dari lembaga legislatif untuk merevisi UU Desa, PAPDESI pun menggelar aksi damai di gedung DPR pada 17 Januari 2023.
"Terkait aksi damai tersebut, kami tegaskan, kehadiran kami di Jakarta, sama sekali tidak ada hubungannya dengan pihak manapun. Keberangkatan kami adalah inisiatif, biaya sendiri, tidak ada pihak manapun dan kepentingan apapun yang menggerakkan dan membiayai kami. Kami bergerak atas kepentingan warga desa," ujarnya.
PAPDESI pun menolak, tuduhan beberapa pihak, yang cenderung beranggapan gerakan itu ditunggangi oleh kepentingan pihak dan kelompok tertentu, dan secara tidak logis mengaitkan dengan Pemilu 2024.