KPI Ungkap Migrasi ke TV Digital Persempit Ruang Bagi Konten Lokal
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengungkapkan migrasi TV analog ke TV digital memunculkan terjadinya penyempitan ruang untuk konten lokal.
"Terbukanya akses dan banyaknya konten yang bisa ditonton masyarakat semakin mempersempit ruang bagi konten lokal. Tantangan ini sebaiknya perlu kita antisipasi, mengingat konten lokal menjadi salah satu penguatan kearifan lokal," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam forum diskusi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu, 1 Februari, disitat Antara.
Menurut dia, Undang Undang Cipta Kerja mengamanahkan agar Indonesia beralih dari sistem penyiaran analog ke digital, bahkan sejak 2 November 2022 hingga sekarang beberapa daerah sudah beralih dari analog ke digital.
Agung menjelaskan, siaran TV yang sudah bermigrasi ke digital lebih jernih dan beragam. Di Jakarta misalnya, dari 18 siaran TV setelah pindah menjadi digital menjadi 48 siaran TV, termasuk dengan kota-kota lain.
"Tetapi di Jakarta misalnya, sebagian besar isinya bukan konten lokal. Karena itu, KPI berupaya mengatasi masalah ini melalui kebijakan mengisi konten lokal minimal 10 persen dari total konten untuk semua stasiun televisi," tuturnya.
Baca juga:
- Sarankan Pemprov DKI Ambil Wisma Atlet untuk Dijadikan Rusun, DPRD: Daripada Kosong, Banyak Kuntilanaknya
- Tegaskan Bentuk Perjanjian Saat Anies Ikut Pilgub DKI 2017, Gerindra: Ada Terkait Tidak Maju Sebagai Presiden
- KPK Telisik Tugas Staf Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
- Indeks Persepsi Korupsi RI 2019 di Angka 40 Jadi 34 Tahun 2022, Novel Baswedan Minta Anggota DPR Pendukung Firli Cs Tidak Bungkam
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Awar Hasan mengatakan, dalam implementasi penguatan konten lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KPI bekerja sama dengan berbagai kampus di Yogyakarta karena perlu ada riset tentang konten apa yang diminati masyarakat Yogyakarta saat menonton televisi.
Sedangkan Ketua KPID DIY Dewi Nurhasanah mengatakan di DIY implementasi TV digital sudah sejak 3 Desember 2022. KPID DIY berusaha semaksimal mungkin mengupayakan implementasi regulasi minimal 10 persen menyiarkan konten lokal.
"Di DIY konten lokal wajib berbahasa Jawa. Ini bagian dari upaya tetap melestarikan kebudayaan dan kearifan lokal," tandasnya.