IPK Indonesia Merosot 4 Poin, KPK: Butuh Kerja Sama, Kami Tak Bisa Bekerja Sendiri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan upaya pemberantasan korupsi tak bisa dilakukan sendirian. Perlu terobosan dan kerja sama bersama semua pihak.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menanggapi indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang merosot hingga 4 poin di angka 34.
"Sekarang yang kita butuhkan adalah terobosan dan kerja bersama. KPK tidak bisa sendiri perlu kerja extraordinary dari seluruh pihak hingga akhirnya kita bisa yakin CPI nantinya bisa kembali meningkat," kata Pahala dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 1 Februari.
Menurunnya IPK Indonesia juga jadi penanda solusi harus segera dicari, kata Pahala. Jika tak segera diselesaikan bukan tak mungkin keadaan pemberantasan korupsi di Tanah Air bisa semakin memburuk.
"Kita harus melakukan terobosan antar-seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah," tegasnya.
Terobosan pertama yang disinggung Pahala adalah upaya menghentikan konflik kepentingan. Namun, hingga saat ini belum ada usaha memperbaiki.
Buktinya, korupsi pengadaan barang dan jasa masih terus ditangani KPK. Tak sampai di sana, KPK juga menyoroti masih banyak kepala daerah maupun lembaga yang jadi pebisnis.
Terobosan kedua adalah di sektor politik yang menyeret partai di Tanah Air. "KPK telah seringkali mendorong penambahan anggaran parpol agar lebih mandiri. Sehingga pemerintah bisa meminta pertanggungjawaban laporan keterbukaan dari setiap parpol," ujarnya.
"Kami pun mengharapkan harmonisasi berbagai kebijakan antar-kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang tumpang tindih. Agar pelaksanaan operasional di lapangan tidak lagi terhambat dan berpeluang menimbulkan potensi terjadinya korupsi," sambungnya.
Terakhir, KPK juga menyinggung pentingnya penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Ada empat poin yang harus diperbaiki yaitu ketersediaan sumber daya manusia, kewenangan, anggaran, dan kompetensi.
"Turunnya skor CPI menjadi catatan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintahan, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum. Upaya perbaikan bersama yang kolaboratif dan akseleratif diharapkan bisa menjadi komitmen dan terobosan baru dalam pemberantasan korupsi ke depannya," pungkas Pahala.