Bos Indosurya Hormati Kasasi Jaksa
JAKARTA - Penasihat hukum Bos PT Indosurya, Henry Surya, Soesilo Aribowo menghormati langkah hukum Penuntut Umum yang mengajukan kasasi atas putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Menurutnya apa yang dilakukan penuntut umum merupakan hak mereka sebagai penegak hukum. Meskipun begitu Soesilo tetap berpendapat putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 31 Januari.
Pertama mengenai putusan onslag, perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata. Karena faktanya memang tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yg sudah di homologasi atau disahkan pengadilan niaga.
Putusan itu pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.
"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, gak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," terangnya.
Baca juga:
Kedua, Soesilo juga meluruskan kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Hal itu pun diakui penuntut umum melalui surat tuntutannya.
"Kerugian anggota itu bukan Rp106 triliun, tapi Rp16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Dari kerugian Rp16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp3 triliun, hampir 20 persen nya melalui skema PKPU," jelasnya.
Selain itu Soesilo juga menegaskan jika anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6 ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan.
"Juga tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas, itu adalah anggota KSP," kata dia.