Warga Terdampak Gempa Cianjur Menolak Relokasi Tetap Dapat Bantuan Pemerintah, BNPB Beberkan Syaratnya
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengizinkan warga terdampak gempa Cianjur yang menolak relokasi dijamin tetap mendapatkan bantuan pemerintah. Namun dengan catatan, melakukan relokasi mandiri di luar zona merah atau wilayah patahan Sesar Cugenang.
Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansyah mengatakan, warga yang memiliki tanah di luar zona merah atau berbahaya yang akan direlokasi dapat membangun sendiri rumah di zona oranye atau kuning.
"Untuk konstruksinya harus tahan gempa, warga yang menolak relokasi tetap akan mendapat bantuan pemerintah karena memilih untuk relokasi mandiri karena merasa memiliki tanah di wilayah lain yang tidak masuk dalam zona terlarang," katanya di Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Selasa 31 Januari, disitat Antara.
Sedangkan terkait pencairan bantuan, lanjut dia, sesuai dengan pengajuan akan diberikan bertahap atau stimulan, sehingga warga yang belum mendapatkan diminta untuk bersabar karena proses pencairan sedang berjalan untuk seluruh warga korban gempa yang sudah terdata.
"Bagi yang belum terdata atau mengalami perubahan kerusakan dapat menyanggah melalui desa, sehingga bantuan yang diterima sesuai dengan kondisi terakhir," tuturnya.
Baca juga:
- Audit Laporan Keuangan Formula E Jakarta Selesai, Jakpro Klaim Hasilnya Wajar
- Sandiaga Ungkit Perjanjian Politik dengan Anies dan Prabowo, PKS Pilih Move On
- Jokowi Rapat Soal Beras Tanpa Mentan Syahrul Limpo, Dirut Bulog: Saya Tak Tahu
- Kasasi Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Kita Perlu Tiru Cara PDIP Perjuangkan Haknya Ketika Reformasi 1998
Bupati Cianjur Herman Suherman menambahkan, untuk pencairan bantuan perbaikan rumah bagi warga di Kecamatan Cugenang sudah masuk dalam tahap III karena sebagian besar desa terletak di pusat gempa atau patahan yang masih sering terjadi gempa susulan.
Hal itu, kata dia, menyebabkan kondisi kerusakan banyak yang berubah, namun warga dapat mengajukan perubahan kerusakan sesuai dengan kondisi terakhir rumah seperti rusak sedang menjadi berat atau dari ringan menjadi sedang dapat diajukan melalui desa atau dinas penghubung.
"Kenapa masuk pada tahap III karena kondisi di sebagian besar wilayah Cugenang masih sering terjadi gempa susulan, sehingga menyebabkan kerusakan baru. Bagi warga yang mengajukan sanggahan atas pendataan awal dapat mengajukan melalui desa atau dinas penghubung," ujar Herman.